Senin 16 Feb 2015 06:48 WIB

Komjak Ingatkan Jaksa Agung tak Langgar Aturan

Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen (kiri).
Foto: Antara
Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tumpang tindih aturan di Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terjadi. Itu setelah muncul Keputusan Jaksa Agung (Kepja) Nomor: Kep-023/A/JA/02/2015 tentang mutasi Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Chuck Suryosumpeno sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Saat ini, Chuck merupakan praktisi pemulihan aset Kejagung, dan belum setahun menjabat.

Kepja tersebut dinilai menyalahi Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor: PER 027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset yang telah diundangkan dengan lembaran negara. Dalam Perja 027 tentang Pedoman Pemulihan Aset pada BAB VIII Huruf A Nomor 4, dijelaskan pola rekrutmen di evaluasi per satu tahun. 

Dalam arti, Perja mengatur sumber daya manusia dan kinerja PPA dapat dievaluasi minimal setahun. Dan, untuk praktisi yang ada di PPA, memiliki masa bakti minimal selama dua tahun. Sayangnya, aturan itu dimentahkan Kepja.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen mempertanyakan keputusan itu. Menurut dia, Jaksa Agung HM Prasetyo seharusnya mengetahui adanya Perja 027. "Perja tersebut tidak bisa dianulir dengan sebuah Kerpja. Itu menyalahi aturan," kata Halius kepada wartawan di Jakarta, Ahad (15/2).

Dia menyatakan, meskipun Kepja tersebut dibuat Jaksa Agung, tetap saja tidak mampu menganulir isi Perja yang sudah menjadi lembaran negara. "Mutasi yang terjadi menjadi tidak sah. Komjak akan meminta penjelasan kepada Jaksa Agung atas penerbitan Kepja yang serampangan ini," ujarnya.

Halius menilai, kejadian itu membuktikan seleksi atau penyaringan pejabat di bidang pembinaan tidak menghiraukan aturan yang berlaku. "Bagaimana mungkin bisa, sebuah Perja tidak dianggap dan dijadikan acuan dalam menerbitkan sebuah Kepja. Apalagi, PPA ini kan baru berdiri Juni 2014 lalu. Jadi belum ada dua tahun," katanya.

Dia menambahkan, sosok Chuck di matanya merupakan oakat pemulihan aset yang dimiliki kejaksaan dan diakui dunia internasional. "Saya tidak mengada-ada. Bisa dicek saja jaringan internasionalnya," tuturnya.

Untuk itu, dia akan meminta klarfikasi penabrakan aturan yang dilakukan HM Prasetyo. "Lembaga ini kan masih baru, apakah sudah ada praktisi yang expert untuk memimpin PPA? Jika sudah ada, silakan. Tapi jangan menabrak Perja dengan Kepja."

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement