REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai KPK telah melakukan kesalahan dalam pengajuan alat bukti kasus BG. Hal ini karena tak kuatnya sifat alat bukti yang diajukan KPK.
Ketua IPW, Neta S Pane mengatakan fakta-fakta di praperadilan BG terkuak bahwa dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka bukanlah alat bukti. "Jenisnya hanya laporan masyarakat dan LHA PPATK," katanya, Ahad (15/2).
Neta menyebutkan dalam Pasal 14 angka 5 Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diundangkan pada tanggal 10 Juni 2013 disebutkan bahwa informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sebelumnya sidang praperadilan Budi Gunawan digelar sejak Senin (9/2) hingga Senin (16/2) mendatang. Sepanjang enam hari masa sidang Hakim Sarpin telah mendengar kesaksian baik ahli maupuk saksi fakta yang dihadirkan oleh kubu termohon dan pemohon.
Selain itu, Hakim Sarpin juga membawa segudang pekerjaan rumah dengan 73 bukti tertulis dari pihak Budi Gunawan dan 22 bukti tertulis dari pihak kuasa hukum KPK. Senin besok, pembacaan vonis putusan praperadilan BG akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.