Ahad 15 Feb 2015 18:54 WIB

Nasdem: Kalau BG Kalah di Praperadilan tak Usah Dilantik

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2).  (Antara/RenoEsnir)
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2). (Antara/RenoEsnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem optimis gugatan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel dikabulkan. Itu artinya, menurut partai pimpinan Surya Paloh itu, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pelantikan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) sebagai Kapolri.

Anggota Frakasi Nasdem Patrice Rio Capella mengatakan, partainya di DPR satu suara menunggu keputusan presiden terkait Budi. Kata dia, apa pun keputusan presiden soal nasib Jenderal Polisi Bintang Tiga itu, partainya akan taat. Tapi, kata dia, dengan catatan lewat mekanisme hukum yang sekarang sedang berajalan.

"Artinya, kalau gugatan Pak BG (Budi Gunawan) ditolak, berarti dia tersangka. Ya sudah gak usah dilantik. Tapi, kalau nanti putusan pengadilan memenangkan, ya harus dilantik dong," kata dia, saat dihubungi, Ahad (15/2).

Menurut Sekjen DPP Nasdem ini, keputusan presiden menunda pelantikan Budi, sebelum adanya putusan praperadilan adalah jalan tengah dan tepat.

PN Jaksel menjadwalkan memutus sidang praperadilan atas gugatan Budi. Gugatan tersebut respon atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu, menetapkan dia sebagai tersangka sehari sebelum dirinya disahkan oleh paripurna DPR sebagai Kapolri.

Lantaran ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pelantikan Budi sebagai Kapolri. Presiden pun, dalam suatu kesempatan mengatakan, akan memutuskan nasib Budi sebagai Kapolri setelah adanya putusan dari praperadilan di PN Jaksel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement