Sabtu 14 Feb 2015 17:04 WIB

Komjen BG Optimistis Gugatannya Dikabulkan Hakim

Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.
Foto: Antara
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan atau BG optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dugaan kasus suap.

"Semua keterangan saksi ahli (yang dihadirkan KPK) tidak ada yang rasional," kata salah satu tim pengacara BG, Yulius Irwansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/2).

Bahkan Irwansyah menyebutkan salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK tidak mampu menjawab pertanyaan pada persidangan. Sementara dua saksi ahli lainnya yang dihadirkan KPK melontarkan kesaksian yang tidak masuk akal, ujar Irwansyah.

Irwansyah menganggap seluruh saksi ahli yang dihadirkan KPK tidak meyakinkan karena sejak awal konstruksi hukum yang dibangun kurang tepat. Tim kuasa hukum calon tunggal Kapolri itu, meyakini pihak KPK "terpukul" dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan itu.

"Tidak mungkin surat kaleng bisa jadi alat bukti sepertinya mereka (KPK) tidak mengetahui KUHAP," tegas Irwansyah.

Kejanggalan lainnya, menurut Irwansyah ketika pimpinan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan proses penetapan tersangka pada hari yang sama. Sama halnya ketika KPK menetapkan status tersangka tanpa mencari peristiwa tindak pidana korupsi terlebih dahulu, ucap Irwansyah.

"Kita juga yakin (menangkan gugatan) apalagi sejak awal surat yang menjadi dasar tidak pernah diperlihatkan kepada kita," tutur Irwansyah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR. Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Polisi Sutarman, sebagai Kapolri.

Tidak terima dengan penetapan tersangka, tim pengacara Budi Gunawan mempraperadilankan keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan alasan KPK tidak berhak menangani kasus pejabat eselon II.

Pengacara Budi Gunawan juga menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan tersangka tersebut. Hakim tunggal Rizaldi Saprin akan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan BG pada Senin (16/2).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement