Sabtu 14 Feb 2015 15:27 WIB

229 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Rep: c84 / Red: Ani Nursalikah
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat sekitar 229 WNI terancam hukuman mati di sejumlah negara-negara seperti Arab Saudi, Malaysia dan Cina.

Dari jumlah tersebut, 168 berada di Malaysia. Sedangkan di Arab Saudi dan Cina masing-masing 38 dan 15 WNI. Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir mengatakan ancaman hukum mati kepada WNI tersebut lantaran dugaan pelanggaran seperti pembunuhan, sihir, zina dan narkoba.

Pria yang akrab disapa Tata itu mengatakan ancaman hukuman mati untuk WNI tersebut terdiri dari berbagai tahapan, seperti putusan, proses, banding dan inkrah. Tata mengatakan telah menjadi kewajiban sebuah negara melindungi dan memberikan dukungan kepada warganya yang sedang terjerat masalah hukum di negara lain.

Hal yang pertama dilakukan pemerintah Indonesia jika ada WNI yang terjerat masalah hukum di negara lain adalah meminta KBRI terdekat untuk mendatanginya minimal melihat kondisi fisik dan psikisnya apakah baik-baik saja atau tidak.

Langkah kedua ialah komunikasi langsung dengan negara tersebut dan segera memberikan bantuan hukum apabila diperlukan, karena tidak semua WNI tidak bisa menyediakan pembelaan sendiri. Kedua hal ini dilakukan untuk memastikan agar proses dan hak-hak hukumnya diterima.

 

Tata menegaskan Pemerintah Indonesia akan berjuang semaksimal mungkin bagi setiap warganya yang terjerat masalah hukum di luar negeri. "Tentu harus sesuai koridor hukum yang berlaku di negara tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenlu, Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Hal serupa ditegaskan Wakil Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal. Iqbal menegaskan Pemerintah Indonesia akan berjuang hingga titik darah penghabisan untuk melindungi WNI yang terjerat hukum di negara lain.

"Kami jamin semua upaya sudah dilakukan pemerintah Indonesia untuk WNI yang terkena masalah hukum di negara lain," ujarnya.

Salah satu upaya yang membuat ia terkesan tatkala KJRI di Jeddah, Arab Saudi, mempu menyelamatkan lima WNI yang terancam hukuman mati setelah membunuh seorang keturunan Pakistan delapan tahun lalu.

Dengan sabar dan konsisten, Iqbal melanjutkan, KJRI Jeddah terus mendekati ibu korban dengan memberikan bantuan bahkan membawanya ke rumah sakit ketika sakit. Ia mencatat dua generasi diplomat disana secara konsisten dan penuh kesabaran terus mendekati hati sang ibunda.

Hasilnya pada tahun lalu dalam persidangan, ibu korban secara ikhlas memberikan maaf tanpa meminta satu real pun. "Sekarang kita sedang mengupayakan penyelesaian administrasinya," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement