Senin 02 Dec 2024 19:51 WIB

Kemenlu Selamatkan Seorang WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Sebanyak 155 kasus hukuman mati sedang ditangani oleh Pemerintah Indonesia.

Hukuman Mati.
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) kembali menyelamatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HMM dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Kasus HMM bermula sejak dia ditahan oleh pihak Kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dituntut hukuman mati had ghilah oleh Jaksa Penuntut Umum pada 2009. HMM ditahan atas tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.

Baca Juga

Had ghilah merupakan vonis mati untuk pembunuhan berencana dan masuk dalam kategori paling berat dalam hukum pidana Islam.

Sejak itu, Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus baik secara diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi.

KJRI Jeddah dalam siaran persnya, Senin (2/12/2024), mengatakan melakukan pendampingan terhadap HMM selama menjalani 6 kali proses penyidikan dan 13 kali persidangan. Selama proses hukum berlangsung, HMM didampingi oleh penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah.

KJRI Jeddah juga telah mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh. KJRI Jeddah juga secara berkala mengunjungi HMM untuk mengecek kondisinya selama berada di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah.

Selain itu, KJRI Jeddah melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta pendekatan terhadap kantor Gubernur Makkah dalam rangka permohonan mediasi dengan ahli waris korban.

Serangkaian upaya tersebut berhasil meringankan tuntutan hukum terhadap HMM menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat. HMM dibebaskan setelah 15 tahun menjalani masa hukuman penjara dan memenuhi tuntutan diyat sebesar SAR 400.000.

Diyat tersebut atas bantuan seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi yang membayarkan secara keseluruhan nilai diyat tersebut.

HMM dipulangkan ke tanah air pada 28 November. Ia diserahkan kepada keluarganya pada 30 November 2024 di bawah pengawalan staf dari Kementerian Luar Negeri, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan sampai ke daerah asalnya di Bangkalan, Jawa Timur.

Sepanjang 2024, Kementerian Luar Negeri telah mengupayakan pembebasan sebanyak 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati. Meski demikian, jumlah WNI terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati bertambah sebanyak 20 orang.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 155 kasus hukuman mati yang sedang ditangani oleh Pemerintah Indonesia, mayoritas terjadi di Malaysia.

Kementerian Luar Negeri mengimbau agar seluruh WNI di luar negeri tetap mematuhi peraturan negara setempat di mana pun mereka berada. Selain itu, menghindari tindak pidana maupun perdata, baik yang dilakukan secara disengaja maupun yang tidak disengaja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement