REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo mengungkapkan progres penegasan status kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa dokumen di luar negeri. Data terbaru per Mei 2025 tercatat 53.579 permohonan penegasan status, dengan rincian 45.126 kasus di Malaysia, 5.275 di Arab Saudi, 2.762 di Filipina, dan 416 di Timor Leste.
Widodo menyebut, Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 yang terbit 14 Februari lalu menjadi dasar percepatan penegasan status kewarganegaraan. Lewat kolaborasi dengan Perwakilan RI di luar negeri, proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) kini bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.
Layanan elektronik penegasan status kewarganegaraan memastikan verifikasi dokumen dan wawancara langsung oleh Perwakilan RI sebelum diteruskan ke Ditjen AHU. "Sistem ini mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum bagi WNI di luar negeri," kata Widodo dalam keterangannya pada Selasa (20/5/2025).
Hingga kini, Ditjen AHU telah menyelesaikan penegasan status kewarganegaraan sebanyak 45.126 kasus di Malaysia, 5.275 kasus di Arab Saudi, 2.762 kasus di Filipina, dan 416 kasus di Timor Leste. "Namun, tantangan tetap ada, terutama rendahnya kesadaran dokumentasi dan tingginya arus migrasi ilegal yang masih menjadi kendala di lapangan," ujar Widodo.
Ditjen AHU menjawab tantangan tersebut dengan memperkuat sosialisasi melalui workshop dan panduan bagi Perwakilan RI, terutama di negara dengan populasi WNI tinggi. "Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menyelamatkan hak dasar warga negara dan melindungi martabat bangsa," ucap Widodo.
Mengenai rencana pencabutan moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, Ditjen AHU menyiapkan mekanisme percepatan penegasan status kewarganegaraan untuk mengantisipasi lonjakan permohonan. Upaya ini sejalan dengan program sosialisasi dokumentasi kewarganegaraan bagi PMI agar terhindar dari risiko ketiadaan identitas.
“Langkah ini mendukung program prioritas pemerintah khususnya dalam memperkuat perlindungan WNI di luar negeri yang juga bisa menjadi dampak positif langsung pada kontribusi peningkatan devisa negara," ucap Widodo.