REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri kini bisa mendapatkan paspor elektronik.
Caranya dengan mengajukan permohonan di kantor Perwakilan Republik Indonesia. Sistem penerbitan paspor tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
"Dalam konteks paspor, ada kebutuhan dari warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk bisa mengakses layanan paspor elektronik dengan mudah. Terutama bagi para profesional dan frequent travelers," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Silmy mengatakan kemudahan akses paspor elektronik tersebut penting karena fiturnya yang lebih mutakhir dibandingkan paspor biasa. Hal ini berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang punya kecenderungan lebih mudah memberikan visa kepada pengguna paspor elektronik.
"Sehingga kepemilikan paspor elektronik ini memberikan kenyamanan kepada warga negara Indonesia yang sering bepergian dalam mengajukan permohonan visa," ujarnya.
Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan dapat dipindai. Beberapa kemudahan yang didapatkan pemilik paspor elektronik, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa non-elektronik.
"Saya selalu menekankan kepada seluruh jajaran imigrasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah produk/kebijakan baru keimigrasian serta cara yang lebih mudah dalam mendapatkannya. Semoga hal ini akan semakin terlihat dan dirasakan masyarakat," ujarnya.