Sabtu 14 Feb 2015 06:00 WIB
Kasus Mandra

Otak Kasus Korupsi di TVRI Sudah Dikantongi

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
Mandra
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Mandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jampidsus R Widyopramono mengatakan Kejaksaan Agung sudah mengantongi nama yang diduga merupakan otak dari kasus korupsi program siap siar TVRI yang menyeret komedian betawi, Mandra Naih.

"Sudah ada (otaknya), tapi pendalaman dan penyidikan harus optimal," kata Widyo di Kejagung, Jumat (13/2).

Namun, ia enggan menyebutkan nama, karena, sambung Widyo, untuk memastikan nama dalan pendalaman penyidikan memerlukan pemeriksaan saksi dan tersangka. "Mandra kan kemarin baru ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan nanti akan dipanggil, diperiksa untuk melihat keterlibatan pihak intelektualnya," ucap Widyo.

Ia pun belum bisa memastikan waktu pemanggilan. Diperkirakan, Mandra akan dipanggil pekan depan. Bahkan, lanjut Widyo, tidak menutup kemungkinan juga akan ada tersangka baru. Menurut Widyo, sampai saat ini penyidik masih terus berupaya untuk mendalami kasus korupsi proyek senilai Rp 47,8 miliar.

"Penyidik kami, di bawah Direktur Penyidikan (Suyadi) dan Pak Sarjono Turin (Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Koripsi) terus bekerja intens," paparnya.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI senilai Rp 47 miliar tahun anggaran 2012 ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga orang tersangka yakni pelawak kondang Mandra selaku dalam kapasitas Direktur Viandra Production, Iwan Chermawan sebagai Direktur PT Media Art Image danYulkasmir yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI.

Peningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, karena tim penyelidik telah menemukan cukup bukti. Ketiga tersangka, disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement