Rabu 15 Feb 2017 07:02 WIB

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi TVRI

Logo TVRI
Logo TVRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa malam, menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan program siap siar LPP TVRI pada paket kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak tahun anggaran 2012.

"Dua tersangka ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan terhitung dari 14 Februari 2017 sampai 5 Maret 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (15/2).

Kedua tersangka itu adalah Hendrik Handoko rekanan/kuasa Direktur PT A Man Internasional berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-013/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 14 Februari 2017.

Ludi Erisetiawan Kusuma, pekerjaan swasta berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-014/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 14 Februari 2017.

Kapuspenkum menyebutkan Kejagung menahan kedua tersangka itu dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. "Kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi itu mencapai angka Rp 2 miliar," katanya.

Di bagian lain, ia menyebutkan penyidik sampai sekarang telah memeriksa sebanyak 21 saksi. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, sepanjang ada temuan baru dari kasus tersebut, katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement