REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. Pasalnya, Mabes Polri telah mengirimkan surat resmi terkait penetapan status tersangka Bambang.
“Presiden harus bersikap tegas dan cepat untuk menegakkan Undang-Undang KPK,” ujar Neta, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2).
Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 32 ayat 2, telah tertulis, Pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan ayat 3 UU tersebut menegaskan, pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Ia mengharapkan, pemberhentian sementara Bambang Widjojanto yang dilakukan Presiden menjadi bentuk dari tertib hukum. Sehingga masyarakat tidak melihat apa yang dilakukan Bambang Widjojanto dengan segala aktivitasnya di KPK sekarang ini sebagai sebuah pelanggaran hukum.
“Sikap tegas Presiden diperlukan agar KPK benar benar menjadi institusi profesional yang patuh hukum dan tidak dijadikan sebagai institusi untuk bermanuvernya kepentingan oknum-oknum,” jelasnya.