Jumat 13 Feb 2015 15:29 WIB
Calon kapolri baru

Komisi III Ancam Tolak Uji Kelayakan Nama Calon Kapolri Baru

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Winda Destiana Putri
Komjen Pol Budi Gunawan
Foto: Tahta Aidila/Republika
Komjen Pol Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI memastikan akan menolak usulan nama baru calon Kapolri ajuan presiden. Pengajuan nama baru calon pemimpin Korps Bhayangkari itu dianggap melecehkan kinerja lembaga legislasi tersebut.

Wakil Ketua Komisi Bidang Hukum DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, presiden tidak perlu mengajukan nama baru calon Kapolri ke DPR. Sebab kata dia, pengajuan calon Kapolri oleh Presiden Joko Widodo sudah dilakukan. Bahkan, sudah dikabulkan pencalonannya lewat paripurna DPR.

"Ini yang bikin bingung. Aturannya enggak ada. Tapi, calon Kapolri ajuan presiden kemarin, sudah disetujui," kata politisi dari fraksi Gerindra ini, saat dihubungi, Republika Jumat (13/2).

Dikatakan Desmond, komisinya tentu harus menolak jika pengajuan nama baru calon Kapolri, sebab Komjen Budi Gunawan sudah punya hak konstitusional untuk dilantik sebagai Kapolri.

Dikatakan lebih lanjut olehnya, Presiden Jokowi harus tetap melantik Jenderal Polisi Bintang Tiga itu. Jikapun harus diberhentikan untuk menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu adalah persoalan lain. Kata dia, pelantikan Budi sebagai Kapolri adalah persoalan utama yang harus diselesaikan sebelum adanya nama baru dari pemerintah.

Sampai hari ini, belum ada keputusan dari Istana soal nasib BG. Namun beberapa rekomendasi menghendaki agar presiden membatalkan pelantikannya sebagai Kapolri. Akan tetapi, rekomendasi tersebut dianggap DPR sebagai inkonstitusional. Sebab, nama Budi, sudah disahkan DPR sebagai Kapolri lewat pripurna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement