REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mengikuti tahapan dalam memberikan izin reklamasi. Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad menyebut bahwa permasalahan reklamasi Pantai Pluit ini adalah wewenang Ahok, bukan Gubernur DKI sebelumnya.
Ia menjelaskan ketika era mantan Gubernur Fauzi Bowo, yang dikeluarkan baru izin prinsip bukan reklamasi. Sehingga Ahok tak bisa melempar tanggung jawab ke gubernur sebelumnya.
"Saya tidak tahu apakah Pak Ahok ketika memberikan izin reklamasi yang diiklankan itu, itu tahapan ini sudah dilewati, karena harus dilewati dan peraturannya sudah berlaku semenjak 2012. Ini waktunya jaman Pak Foke bukan izin reklamasi tetapi baru izin prinsip. Kecuali yang sebelah barat, jadi menurut saya tidak bisa dilempar ke Pak Ahok karena ini urusannya Pak Ahok," jelas Sudirman, Kamis (12/2).
Sudirman lebih jauh menjelaskan, untuk reklamasi pantai harus memenuhi beberapa tahapan. Pertama, menurutnya adalah perencanaannya harus terakomodir dulu di dalam Perda tentang zonasi.
Sudirman melanjutkan, poin kedua adalah tidak boleh langsung izin pelaksanaan reklamasi. Ia menjelaskan developer wajib melakukan studi amdal sehingga memperoleh izin lingkungan. Dimana untuk memastikan bahwa rencana reklamasi itu tidak dekstruktif terhadap lingkungan.
Lalu poin penting lainnya, menurut Sudirman, adalah memastikan volume area yang akan diuruk selain juga memastikan tempat asal pengambilan tanah urugan. "Jangan-jangan nanti mengambil material dari pulau, pulaunya bisa hilang atau mau mengambil darimana itu harus dijelaskan dalam perencanaan reklamasi, setalah semua itu ada baru izin pelaksanaan izin reklamasi setelah itu dikeluarkan baru boleh, itu tahapan-tahapan yang harus dilalui," lanjut Sudirman.