Jumat 13 Feb 2015 08:30 WIB

Jadi Kurir Narkotika, Sipir Lapas Ditangkap

Rep: c67/ Red: Bilal Ramadhan
Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN— Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pakem, Sleman Yogyakarta berinisial SH. Sipir tersebut ditangkap Rabu (11/2) sekitar pukul 06.30 WIB karena diketahui membawa sabu-sabu seberat sekitar 15 gram dan ganja 1,5 gram.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkaernaen mengatakan, penangkapan dilakukan saat SH selesai mengambil barang haram  tersebut di Dusun Gambiran, Pakem, Sleman. Saat itu, SH sedang akan berangkat ketempat kerjanya di Lapas Pakem.

“SH ini diketahui dikendalikan oleh napi yang berinisial SR, jadi SH ini jadi kurir” ujar AKBP Faried, di Polres Sleman, Kamis (12/2).

Menurut Faried, penangkapan ini merupakan jawaban terhadap dugaan adanya penyeludupan narkotika secara gelap ke dalam lapas. Penyeludupan yang sering terjadi di Lapas Pakem dilakukan dengan cara dilempar.

Faried menerangkan, SH sudah dua kali melakukan sebagai kurir narkotika ke dalam lapas. Untuk yang pertama, kata Faried juga dilakukan belum lama ini  yang juga dikendalikan oleh SR untuk mengambil barang itu dan memasukkan ke dalam lapas.

Dalam melaksanakan tugasnya untuk mengambil barang tersebut, kata Faried, SH diberikan imbalan sebesar Rp 1 juta oleh SR. Atas penangkapan tersebut, Polres Sleman menahan tersangka SH untuk diproses.

Di samping itu, beberapa pihak terkait juga akan dilakukan pemeriksaan termasuk SR beserta napi lainnya. Petugas lapas juga akan dilakukan pemeriksaan. Saat ditanya apakah penangkapan ini ada hubungannya penemuan sabu-sabu yang ditemukan petugas kebersihan lapas di bungkus rokok beberapa waktu lalu, Faried belum bisa memastikan.

Pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Faried, untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Pakem. Selain itu, ingin mengetahui apakah terdapat pihak luar yang terlibat.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka SH dikenakan pasal 111, 114 Undang-undag Nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman yang bisa dikenakan yaitu kurungan 4-20 tahun atau denda 20 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement