REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap 24 pelaku penyelundup narkotika dengan total nilai Rp 6,9 Miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto di Tangerang, Jumat (21/3), mengatakan, pelaku yang ditangkap terdiri dari 12 WNI dan 12 WNA.
Pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan petugas sejak 25 Februari hingga 17 Maret dengan barang bukti 4.182 gram sabu dan 20 tablet happy five. "Ada 24 pelaku yang ditangkap dalam upaya pengungkapan penyelundupan. Barang bukti mulai dari sabu dan happy five," katanya.
Ia menjelaskan, pelaku yang ditangkap berprofesi sebagai kurir dan penerima barang. Mereka ditangkap oleh petugas gabungan dari Bea Cukai, BNN dan Polres Bandara.
Untuk pelaku yang berasal dari WNI, sebagian besar merupakan TKI yang dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk membawa barang terlarang tersebut. Modus yang digunakan yakni dengan memasukkannya ke dalam paket barang bawaan seperti disembunyikan di dalam tas ransel, celana dalam, tabung plastik card reader, kotak perhiasan dan majalah. "Barang-barang terlarang tersebut dikirim dari Hongkong, Cina, Kuala Lumpur, India dan Afrika Selatan," ucapnya.
Kepala Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, pelaku dan pengirim narkotika tersebut diduga satu jaringan yang berkaitan dengan pengungkapan kasus sebelumnya. "Kita masih dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya," jelasnya.