Kamis 12 Feb 2015 16:05 WIB

Kompolnas: tidak Boleh Polisi Lakukan Pungli di Jalan

Rep: CR02/ Red: Winda Destiana Putri
Pungli (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA SELATAN -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser sangat menyayangkan dengan adanya kasus pungutan liar yang dilakukan oleh anggota polisi di Bundaran HI.

"Tidak boleh Polisi melakukan pungli di jalan," tegas Nasser kepada Republika di kantor Kompolnas, PTIKA, Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Nasser mendukung sikap kepolisian yang langsung melakukan tindakan terhadap anggotanya tersebut. Dia juga menghimbau kepada pihak kepolisian untuk memberikan sanksi tegas agar mereka tidak mengulangi hal yang sama kembali.

"Biasanya mereka disidangkan secara kode etik, tapi tindakan cepat dari pihak kepolisian sudah bagus," ujar Nasser.

Nasser berharap hal ini menjadi pelajaran bagi para anggota polisi lainnya agar tidak melakukan hal seperti itu. Dia juga menghimbau agar kasus pungli ini menjadi yang terakhir yang dilakukan oleh anggota polisi.

Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan video yang memperlihatkan adanya praktik pungli di seputaran Bundaran HI dan melibatkan oknum polisi. Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya segera membebastugaskan oknum polisi yang terlibat dalam aksi pungli tersebut.

"Yang terlibat lima orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul.

Martinus juga menegaskan pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap kelima anggota polisi yang bersangkutan. Setelah penyelidikan selesai, pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk memberi status 'distafkan' kepada lima anggota polisi yang terlibat tersebut.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memposting video sebagai saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement