Kamis 12 Feb 2015 15:38 WIB
Korupsi TVRI

Meutya Hafid: Kasus Mandra Fenomena Gunung Es 'Salah Urus' TVRI

Rep: C09/ Red: Bayu Hermawan
Mandra
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Mandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi Penyiaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Meutya Hafid menilai kasus yang menjerat pelawak Mandra disebabkan oleh 'salah urus' TVRI yang telah berlangsung bertahun-tahun. Menurutnya kasus yang menjerat mandra merupakan fenomena gunung es dari berbagai kasus.

"Saya kaget membaca berita online semalam, Mandra dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi TVRI," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (12/2).

Ia berharap kasus tersebut menjadi kunci masuk untuk membenahi kekacauan di TVRI akibat ‘salah urus’. Ia meminta kepada penyidik untuk tidak hanya memeriksa kasus yang melibatkan Mandra, tetapi juga kasus-kasus lain yang ada di TVRI.

Wakil ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI ini mencontohkan, pada Januari 2014, Komisi 1 DPR RI memblokir anggaran TVRI. Pemblokiran disebabkan kisruh internal TVRI yang berawal dari pemecatan empat anggota direksi TVRI.

Pemecatan dilakukan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Empat anggota redaksi yang dipecat tersebut yakni Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, Direktur Utama Farhat Sukri, dan Direktur Teknik.

"Masih banyak persoalan lain yang dihadapi oleh TVRI," katanya.

Meutya mengungkapkan sejumlah persoalan yang ada di TVRI di antaranya persoalan pemilihan dewan direksi TVRI melalui dewan pengawas yang belum usai, masalah internal TVRI terutama permasalahan sumber daya manusia SDM, peralatan TVRI yang masih ketinggalan zaman, hingga persoalan merebut minat pemirsa televisi.

"Saat ini Komisi 1 ini tengah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang sudah masuk dalam Prolegnas tahun 2015," jelasnya.

Ia berharap pada masa sidang tahun 2015, RUU ini bisa menjadi Undang-Undang. Melalui RUU ini, TVRI dan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik akan memiliki landasan hukum yang jelas untuk menggunakan ranah publik, selain itu menjadi landasan integrasi TVRI dan RRI sehingga menjadi lembaga penyiaran publik yang efektif dan efisien.

Sebelumnya pada 10 Februari 2015, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus korupsi. Pelawak yang terkenal dengan sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRIpada 2012.

Selain menetapkan Mandra sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement