Kamis 20 Aug 2015 15:54 WIB

Mandra Didakwa Rugikan Negara Rp 12 Miliar

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Direktur PT Viandra Production Mandra Naih (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Direktur PT Viandra Production Mandra Naih (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelawak Mandra Naih menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012, Kamis (20/8). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mandra merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara," kata penuntut umum Kejaksaan Agung, Arya Wicaksana dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Viandra Production. Selain Mandra, Kejagung juga menetapkan tersangka lain yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan pejabat teras di TVRI.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebut Mandra diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Iwan Chermawan dan Irwan Hendarmin yang juga Direktur Program dan Berita TVRI.

Atas perbuatannya, artis yang tenar melalui sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan ini, Mandra dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Mandra keberatan atas dakwaan penuntut umum. Pengacara Mandra, Juniver Girsang menyangkal semua dakwaan penuntut umum. Tuduhan terkait adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 12 miliar yang disebabkan kliennya, menurutnya, tidak benar. 

"Sungguh sangat janggal kejaksaan tidak mengungkap uang-uang yang bergeser itu perginya ke mana dan tidak ditentukan sebagai terdakwa orang-orang yang menikmati uang," ujar dia.

Sidang terhadap Mandra akan dilanjutkan pada Senin (31/8) mendatang. Sidang akan mengagendakan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement