REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012, Mandra Naih. Majelis menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung telah sesuai aturan yang berlaku.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak bisa diterima," kata Ketua majelis hakim, Arifin saat membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa, Kamis (10/9).
Majelis memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan meminta penuntut umum menghadirkan saksi-saksi. Sidang lanjutan atas perkara yang menjerat Mandra akan dilanjutkan pada Senin (14/9). Sidang untuk artis yang namanya meroket lewat sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ini akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Atas putusan majelis, Mandra mengaku menghormatinya. Namun, dia berharap hakim mampu membongkar dalang di balik kasus membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi ini. Mandra juga berharap hakim tidak menghukum orang yang tidak bersalah seperti dirinya.
"Kita akan ikuti prosesnya, dan mudah-mudahan semuanya dapat dibongkar sampai ke akar," ujar dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa komedian papan atas ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar. Mandra diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Viandra Production terkait kasus ini. Selain Mandra, Kejakgung juga menetapkan tersangka lain yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan pejabat teras di TVRI.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebut Mandra diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Iwan Chermawan dan Irwan Hendarmin yang juga Direktur Program dan Berita TVRI.