Rabu 11 Feb 2015 21:09 WIB

Kejagung: Mungkin akan Ada Tersangka Baru di Kasus TVRI

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana.
Foto: Ist
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi ‎pogram siap siar TVRI senilai Rp 47 miliar tahun anggaran 2012, setelah komedian Betawi Mandra Naih.

"Berdasarkan pengalaman proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung pengembangan, apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka masih terbuka," ujarnya di Kejaksaan Agung, Rabu (11/2).

Tony melanjutkan, penyidik dalam waktubdekat akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk pengembangan kasus. Adapun sampai saat ini belum dilkukan pemeriksaan tingkat penyidikan terhadap para tersangka.

"Baru dimintai keterangan saat penyelidikan.Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi," katanya.

Saat ditanyakan apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, ia pun menjawab penahanan tergantung pada penyidik. "Penahan itu nanti penyidik akan melihat urgensinya, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI senilai Rp 47 miliar tahun anggaran 2012 ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga orang tersangka yakni pelawak kondang Mandra selaku dalam kapasitas Direktur Viandra Production, Iwan Chermawan sebagai Direktur PT Media Art Image danYulkasmir yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI.

Peningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, karena tim penyelidik telah menemukan cukup bukti. Ketiga tersangka, disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement