Jumat 13 Feb 2015 17:29 WIB

Korupsi Program TVRI, Kejagung Periksa Mandra Pekan Depan

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Mandra
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Mandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memanggil komedian Betawai Mandra Naih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI.

"Kemungkinan pekan depan," kata Jampidsus R Widyopramono, Jumat (13/2).

Widyo melanjutkan, selain Mandra pihaknya juga tengah mencari tersangka lain dalam kasus itu. Sampai saat ini penyidik masih terus berupaya untuk mendalami kasus korupsi proyek senilai Rp 47,8 miliar.

"Penyidik kami, di bawah Direktur Penyidikan (Suyadi) dan Pak Sarjono Turin (Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Koripsi) terus bekerja intens," jelasnya.

Kejaksaan Agung juga sudah mengantongi nama yang diduga merupakan otak dari kasus korupsi program siap siar TVRI yang menyeret komedian Betawi Mandra.

Namun, ia enggan menyebutkan nama, karena untuk memastikan nama dalan pendalaman penyidikan memerlukan pemeriksaan saksi dan tersangka.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI senilai Rp 47 miliar tahun anggaran 2012 ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga orang tersangka yakni pelawak kondang Mandra selaku dalam kapasitas Direktur Viandra Production, Iwan Chermawan sebagai Direktur PT Media Art Image danYulkasmir yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI.

Peningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, karena tim penyelidik telah menemukan cukup bukti. Ketiga tersangka, disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement