REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG), Frederick Yunardi menyarankan agar kuasa hukum KPK perlu sekolah lagi sebab tak bisa menafsirkan undang-undang.
Frederick menyebut, kuasa hukum KPK tak mampu menerjemahkan undang-undang dengan benar. Frederick mengatakan sesuai jabaran dari saksi ahli, dalam mengambil keputusan pimpinan KPK harus sesuai undang undang.
"Masa mereka gak ngerti, muter-muter penjelasannya. Suruh sekolah lagi aja," ujar Frederick di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (11/2).
Pihak kuasa hukum KPK menafsirkan Pasal 21 UU KPK tentang pimpinan KPK saat mengambil keputusan tidak perlu berdasarkan kesepakatan lima pimpinan KPK. Kesepakatan dalam memutuskan sebuah perkara cukup dengan konsolidasi, bukan kehadiran dalam rapat ekspos penentuan tersangka.
Frederick menyampaikan pihaknya optimistis penjabaran saksi ahli yang mereka hadirkan dalam persidangan mampu meyakinkan Hakim Ketua untuk bisa menerima gugatan mereka.
Guru besar hukum tata negara Romly Artasasmita menegaskan, dalam menafsirkan undang-undang tidak boleh secara general. Harus sesuai dan letter lack dengan apa yang tertulis di undang-undang. Romly menyebut, ketika hal tersebut tidak dipatuhi maka putusan yang dibuat tidak sah.