Selasa 10 Feb 2015 23:56 WIB

Perajin Batik Keberatan Pungutan Pajak Pada Penjualan 'Online'

Perajin batik.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Perajin batik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Perajin batik di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, keberatan terhadap rencana pemerintah pusat yang akan memberlakukan pungutan pajak pada setiap transaksi penjualan "online" melalui internet tahun ini.

"Ini (rencana pungutan pajak) kontraproduktif dengan upaya kami membesarkan usaha, kalau tidak dikenai pajak saja sudah susah, apalagi dikenai pajak," kata perajin sekaligus pemilik gerai batik Sri Kuncoro di pedukuhan Giriloyo, Desa Wukirsari, Imaroh, Selasa.

Menurut dia, selama ini pihaknya sudah berupaya mengembangkan pemasaran kerajinan batik melalui jaringan internet, namun upaya tersebut belum berhasil maksimal karena ada beberapa faktor yang masih menjadi kendala.

Ia mengatakan, kesulitan dalam pemasaran produk melalui internet tidak hanya dialaminya, melainkan juga puluhan perajin lain di sentra batik Giriloyo ini. 

"Kalau dikenakan pajak untuk setiap transaksi online, para perajin akan kesulitan dalam mengembangkan usaha," katanya. 

Karena itu, pihaknya berharap agar pungutan pajak yang akan diberlakukan pemerintah tahun ini dengan disertai kategori tertentu, agar para perajin khususnya perajin kecil tidak terhambat dalam mengembangan usaha.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement