REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Keempat saksi tersebut adalah AKBP Irsan mantan penyidik KPK yang diambil dari penyidik Polri, Hendy F Kurniawan, Budi Wibowo, dan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya mengatakan tidak akan menjadi saksi dalam praperadilan BG. Namun nyatanya Plt Sekjen PDIP tersebut disumpah menjadi saksi.
Hasto mengatakan akan memberi klarifikasi terkait pernyataannya perihal pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengan petinggi parpol yang dikatakan sangat bermuatan politis dan berkaitan dengan penetapan BG sebagai tersangka.
Selain menghadirkan keempat saksi, sebelumnya tim kuasa hukum Budi Gunawan telah menunjukkan lebih dari 60 bukti tertulis dalam sidang tersebut.
Bukti-bukti itu berupa surat putusan praperadilan perkara lain yang pernah dikabulkan, surat panggilan dan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, surat keputusan presiden dan keputusan Kapolri, serta riwayat hidup Budi Gunawan.