Selasa 10 Feb 2015 13:51 WIB
Mahkamah Partai Golkar

Keputusan Mahkamah Partai Golkar Bisa Munculkan Ketua Umum Baru

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi.
Foto: Republika/Wihdan H
Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Partai (MP) Golkar memungkin untuk merekomendasikan kepengurusan partai dipimpin oleh tokoh baru. Hal tersebut dikatakan Ketua MP Golkar, Muladi saat menerangkan proses beracara mahkamah internal partai itu.

Dikatakan Muladi, munculnya tokoh baru bisa direkomendasikan untuk mengakhiri konflik. "Mahkamah bisa menginginkan tokoh baru dalam keputusan," katanya di kantor DPP Golkar, Selasa (10/2). Namun bekas menteri kehakiman tersebut enggan menyebutkan nama tokoh baru yang dimaksud.

Dia menerangkan, lima anggota MP Golkar mufakat untuk mengadakan sidang penyelesaian dualisme kepemimpinan partai tersebut. Muladi menjelaskan anggota MP Golkar berdasarkan struktur kepengurusan partai yang diakui pemerintah lewat SK Kemenkumham 2014 lalu. Yaitu, dirinya sendiri sebagai ketua, bersama yang lain, Andi Mattalatta, Natabaya, Aulia Rahman dan Djasri Marin.

MP Golkar akan mulai bersidang pada Rabu (11/2). Muladi menerangkan, proses acara di MP Golkar akan menghadirkan dua kubu berkonflik. Yaitu, Ketua Umum Munas Bali, Aburizal Bakrie sebagai termohon, dan Ketua Umum Munas Ancol, Agung La-ksono sebagai pemohon.

Dikatakan Muladi, keputusan MP Golkar nantinya berupa putusan kepengurusan yang sah, atau bisa berupa rekomendasi. Memunculkan nama baru, menurut Muladi, bisa dimasukkan di dalam rekomendasi. Dan, putusan tersebut berkekuatan mengikat bagi dua pihak yang bertikai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement