Selasa 10 Feb 2015 11:46 WIB

Mengembalikan Kejayaan Keluarga Berencana

Rep: niken paramita/ Red: Taufik Rachman
Logo BKKBN
Foto: Republika/Prayogi
Logo BKKBN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kembalinya kewenangan pengelolaan tenaga penyuluh keluarga berencana (PKB) dan petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) ke tingkat pusat membawa angin segar bagi pembangunan keluarga Indonesia. Dalam hal ini pengelolaan PKB dan PLKB kembali ke Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional (BKKBN). 

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 120/253/SJ tentang penyelenggaraan urusan pemerintah setelah ditetapkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Salah satunya adalah menyebutkan pengelolaan tenaga PKB dan PLKB oleh pemerintah pusat.

Kebijakan ini diyakini sebagai kembalinya tonggak kejayaan program KB di Indonesia.  Pasalnya, setelah adanya otonomi daerah, kewenangan pengelolaan dan pemberdayaan PKB dan PLKB ada ditingkat daerah.

Kepala Sub Direktorat Keluarga Berencana, Direktorat Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Ahmad Taufik mengungkapkan, komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan keluarga berencana rendah. Baik dari segi kebijakan, penganggaran, maupun kelembagaan. Advokasi yang diupayakan BKKBN selama ini juga tidak menghasilkan hal yang berarti.

Dari jumlah tenaga misalnya, idealnya satu desa dikelola 1-3 orang petugas. Namun kebutuhan ini tidak diupayakan, jumlah petugas KB bahkan terus menurun. “Hal ini juga merupakan dampak tidak optimalnya pelaksanaan Advokasi kepada para pemangku pengambil kebijakan dan pembuat kebijakan di tingkat pemerintahan daerah,” kata Taufik.

Hasilnya, tidak ada lagi penyuluhan KB yang dilakukan dari rumah ke rumah. Program KB di tingkat pusat tidak berjalan maksimal. “Pembangunan kualitas keluarga dari KB selama 12 tahun gagal,” kata Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Humas BKKBN, Edi Setia, di Jakarta.

Karena itu, Taufik menambahkan, untuk memperkuat kembali pengelolaan KB, beberapa rencana harus dilakukan. Misalnya, menyusun peraturan pelaksanaan UU 23/2014 tentang urusan pemerintahan yang menjelaskan secara jelas dan komprehensif tentang pengelolaan dan pendayagunaan PLKB. Serta merealisasikan komitmen pemerintah daerah tentang kejelasan kebijakan, penganggaran, dan kelembagaan.

Sementara dalam jangka panjang perlu adanya penguatan kelembagaan kependudukan. Baik secara institusi, koordinasi, ketenagaan, dan program yang dicanangkan. Harmonisasi antara pusat dan daerah juga perlu disempurnakan, serta peningkatan akses dan kualitas layanan KB yang lebih merata. “Semua ini membutuhkan peran dan tugas tenaga lini lapangan (PLKB) sebagai pelaksana di lini lapangan,” ujarnya. ADV

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement