REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). SDA dipanggil kali kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 yang membelitnya.
"SDA diperiksa sebagai tersangka untuk kasus penyelenggaraan ibadah haji," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (10/2).
Penyidik sebelumnya memanggil SDA untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (4/2). Namun menteri era Presiden SBY ini tidak memenuhi panggilan dengan alasan surat pemanggilan yang dilayangkan KPK terhadapnya tertulis sebagai saksi untuk kasus yang sama.
KPK menyebut penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 dengan tersangka SDA sudah tahap finalisasi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemeriksaan di Arab Saudi awal Desember 2014 hingga minggu ke tiga Desember rampung dilakukan.
Pemeriksaan dilakukan bersama-sama penyidik dan ahli dari lembaga negara yang punya otoritas untuk menghitung kerugian negara.
"Sehingga setelah itu akan dilakukan langkah-langkah lain salah satunya adalah mempercepat pemeriksaan SDA," katanya beberapa waktu lalu.
Mantan ketua umum PPP itu ditetapkan menjadi tersangka 22 Mei 2014. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 atas dugaan menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Agama.
SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.