Senin 09 Feb 2015 16:54 WIB

Peraperadilan BG tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Rekening Gendut

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2).  (Antara/RenoEsnir)
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2). (Antara/RenoEsnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mengatakan proses praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, tidak akan mengganggu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus rekening gendut

Menurutnya sidang praperadilan hanya menjawab konteks hukum saja. Menjelaskan didepan hakim dasar KPK dalam menerapkan status tersangka sudah sesuai prosedur.

"Penyidikan tetap jalan, kan yang terlibat juga ada tupoksinya masing masing dalam KPK," ujar Rasamala usai sidang Praperadilan, Senin (9/2).

Rasamala meyakini seharusnya kuasa hukum pemohon sudah mengetahui landasan hukum praperadilan. Hanya saja menurut Rasamala segala upaya dari pihak pemohon dilakukan untuk mengingkari status tersangka kliennya.

"Tidak mungkin SP3, lawyernya pasti tahu," katanya.

Ia mengaku pihak KPK menanggapi sidang praperadilan ini dengan santai. Sebab, hukum dan prosedur hukum yang KPK lakukan sudah benar. Namun KPK berharap praperadilan ini bisa segera selesai sehingga proses penyidikan Budi Gunawan bisa terfokus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement