Ahad 08 Feb 2015 20:15 WIB

Kontras: Kriminalisasi Terhadap KPK Wujud Pembangkangan Polri

Rep: c15/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Empat pimpinan KPK terancam ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan terkait empat pimpinan KPK tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini dinilai sebagai pembangkangan Polri terhadap Jokowi.

Direktur Kontras, Usman Hamid menyebut langkan kriminalisasi yang menimpa empat pimpinan KPK merupakan wujud pembangkangan Polri terhadap Presiden. Sebab, Hamid menilai mestinya, polri bisa menghargai keputusan yang dibuat oleh Presiden terkait pimpinan KPK.

"Proses hukum ini harusnya tidak terjadi, jika Bareskrim menghormati sikap presiden," ujar Usman saat ditemui Republika di PP Pemuda Muhammadiyah, Menteng, Ahad (8/2).

Ia menilai pembangkangan ini juga didukung sikap presiden yang tidak segera mengambil keputusan penyelamatan terhadap KPK. Presiden malah seolah-olah menyamakan penangkapan Bambang Widjajanto seperti penetapam tersangka Budi Gunawan.

"Ini jelas beda, 1000 BG bisa dilantik atau ditangkap, terserah, tapi mengkriminalisasikan BW tidak boleh ditegakkan," tambah Usman Hamid.

Ia juga menambahkan, penangkapan BW disinyalir memang diarahkan sebab, BW merupakan jantung dari penetapan tersangka Budi Gunawan. Alasan polisi memiliki cukup bukti untuk menangkap BW itu adalah hal yang dibuat-buat. Karena nyatanya, BW adalah jantung pengusutan kasus Budi Gunawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement