Sabtu 07 Feb 2015 06:22 WIB

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pakaian bekas impor.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Pakaian bekas impor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah melakukan larangan impor pakaian bekas, karena dinilai mengandung banyak bakteri dan membahayakan kesehatan.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun mengatakan, pihaknya setuju dengan  kebijakan pemerintah tersebut karena pakaian bekas yang di impor berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

"Kebijakan ini tidak menjadi persoalan bagi pedagang kaki lima, karena mereka hanya menjual produk dan tidak terlibat dalam proses produksi," kata Ali kepada Republika, Jumat (6/2).  

Ali meminta kepada pemerintah agar kebijakan ini juga dilakukan kepada komoditas lain yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Selain melarang impor pakaian bekas, seharusnya pemerintah juga membatasi impor pakaian jadi. Karena, hal ini dapat mematikan profesi penjahit di Indonesia.

Ali mengatakan, pemerintah harus dapat menekan laju impor pakaian jadi yang sebagian besar berasal dari Cina.   Menurutnya, industri garmen di Tanah Air masih bisa dioptimalkan pertumbuhannya. Selain itu, profesi pemerintah juga harus memikirkan sektor profesi tukang jahit, yang selama ini bergerak di industri kecil dan menengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement