REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penghapusan PBB ini akan berlaku untuk bangunan nonkomersial seperti rumah tinggal guna meringankan masyarakat berpenghasilan rendah.
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek pun mengatakan wacana ini masih perlu dikaji lebih lanjut bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Persoalannya lebih kepada kalau kita mengikuti dari pernyataannya Pak Ferry. Pada intinya kalau mau ditujukan penghapusan bagi tanah dan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, mari kita coba kaji dan duduk bersama Kemendagri, Kementerian BPN dengan pemerintah daerah," kata Donny, Jumat (6/2).
Donny mengatakan, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi daerah atau perkotaan. Setelah PBB yang semula merupakan pajak pusat kemudian diserahkan ke daerah, terjadi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah tertentu.
Hal ini pun, lanjut dia, dapat terjadi lantaran sudah menjadi kewenangan daerah.
"Kita tidak membantah terjadi peningkatan signifikan terhadap harga jual atau NJOP. Itu asessment value bukan fix value, memang terjadi trend pada tingkat perkotaan setelah PBB diserahkan kepada daerah," jelas Donny.
Menurutnya, sejumlah daerah yang memiliki penerimaan daerah yang tinggi, maka mereka tak akan keberatan dengan wacana yang digulirkan oleh Ferry.
Namun, sebaliknya, wacana ini dapat ditentang oleh sejumlah daerah yang masih memiliki pendapatan rendah dan bergantung pada penerimaan PBB.
Oleh karena itu, pengkajian masih perlu dilakukan agar apabila kebijakan ini diterapkan tidak mengganggu pendapatan daerah. Sebelumnya, PBB memang menjadi pajak pusat.
Namun, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB kemudian menjadi pajak daerah.
Seperti diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan berencana menghapus PBB nonkomersial. Penghapusan PBB ini akan berlaku untuk bangunan nonkomersial seperti rumah tinggal. Namun, rumah-rumah yang dijadikan kontrakan, kos, akan tetap dipungut PBB.