REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad disebut menerima gratifikasi berupa sebuah senjata api (senpi) jenis pistol merk Sig Sauer kaliber 32. Senjata itu dikatakan diterima dari Komjen Pol Suhardi Alius sewaktu menjabat sebagai kadiv humas Polri.
"Ada surat hibah resmi yang dikeluarkan Mabes Polri kepada Samad. Ini jelas-jelas gratifikasi yang sama dengan korupsi," kata Ketua Umum Pekat Indonesia Bersatu, H Markoni Koto, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan, surat hibah itu bernomor SI/5203/VI/2013 tertanggal 19 Juni 2013. Surat ditandatangi Kabaintelkam Komjen Pol Suparni Parto.
Markoni Koto menambahkan, hibah jelas-jelas dilarang. Bahkan, KPK selalu menegaskan, hibah sama dengan korupsi. "Samad selama ini gembar-gembor bahwa BG (Budi Gunawan) ditersangkakan karena hibah. Sekarang Samad tersandung dengan hibah pistol," ujar dia.
Kesalahan Samad lainnya, tambah Markoni, surat izin atas pistol itu dipastikan sudah habis masanya. "Kalau surat izinnya sudah kedaluwarsa, berarti bisa dibilang senpi milik Ketua KPK itu bodong. Kan lucu, ketua KPK mendapat gratifikasi pistol dan pistolnya sudah mati izinnya," katanya.
Ia menambahkan, orang yang memegang senpi tanpa izin atau izinnya mati melanggar UU Darurat No 12/1951 dan UU No 20 prp/1960 tentang kewenangan perizinan senpi. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
"Yang menjadi pertanyaan di sini adalah dalam rangka apa dan ada kaitan apa? Sehingga Suhardi harus memberikan satu pistol kepada Abarahm Samad?" ujar dia.
Selain itu, paparnya, apakah persyaratan dan prosedur perizinan kepemilikan senjata api sudah dipenuhi Samad? Misalnya, tes psikologi, sertifikat dari Perbakin dan persyaratan lainnya.
Ia juga mempertanyakan pentingnya seorang Samad harus menyinpan senjata api? Kemudian ada hubungan apa sehingga semudah itu seorang jenderal polisi aktif memberikan senjata api kepada orang lain?
"Paling tidak, keduanya memiliki kedekatan yang sangat kuat dan itu sudah cukup lama," kata Markoni Koto.