REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Presiden Joko Widodo harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab kepemimpinan KPK terancam vakum, jika Ketua KPK Abraham Samad akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, menyusul Bambang Widjojanto. Margarito mengatakan berdasar Undang-Undang KPK No 30 Tahun 2002 jika ada pimpinan KPK yang menjadi tersangka, maka orang tersebut harus mundur sementara.
"Disini pentingnya Presiden Jokowi harus menerbitkan Perppu," katanya, Kamis (5/2).
Margarito melanjutkan hal ini dilakukan agar tak terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK. Jika sampai terjadi kekosongan dia takut akan terjadi gonnjang ganjing di tubuh KPK. "Ini bisa menghambat pemberantasan korupsi," ujarnya.
Ia menyebutkan nantinya yang akan menjabat pimpinan KPK sifatnya yakni Pelaksana Tugas (Plt). Jadi setelah proses hukum pimpinan KPK selesai, Plt berakhir masa tugasnya.
Seperti diketahui, Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu. Samad dituduh melanggar Undang-Undang KPK karena melakukan pertemuan dengan petinggi PDI Perjuangan dan Nasdem menjelang Pilpres 2014.
Pelaporan atas Samad adalah satu dari rangkaian tindakan hukum yang dikenakan Polri terhadap para pimpinan KPK belakangan. Pelaporan-pelaporan terkait para pimpinan KPK itu mengemukan setelah lembaga itu menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap.
Penetapan tersangka atas Budi Gunawan memaksa Presiden Joko Widodo menunda pelantikan yang bersangkutan sebagai Kapolri.