REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi II dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepakat membawa draf Rancangan Undang Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada Senin (9/2).
"Komisi II dan Baleg DPR RI sudah tiga kali melakukan pertemuan untuk harmonisasi draf RUU Pilkada dan sepakat untuk membawa draf RUU Pilkada ke paripurna," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman
Edy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (5/2).
Menurut Lukman Edy, Badan Musyawarah DPD RI ini pada Kamis (5/2) juga sedang rapat untuk menjadwalkan agenda rapat paripurna, termasuk draf RUU Pilkada. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, substansi yang direvisi pada draft RUU Pilkada sudah clear hanya soal paket untuk wakil kepala daerah atau tidak yang masih perlu pembahasan lebih lanjut.
Lukman menjelaskan, substansi lainnya yang dibahas dalam penyusunan draf RUU Pilkada antara lain soal uji publik yang kemudian disepakati fraksi-fraksi menjadi sosialisasi bakal calon (balon) kepala daerah.
"Fraksi-fraksi menyepakati sosialisasi balon kepala daerah dilakukan oleh partai politik pengusung untuk memperkenalkan figur bukan untuk membuka cacat atau malah menggugurkan," katanya.
Ia menambahkan, waktu sosialisasi juga dibatasi hanya sekitar satu bulan. Menurut Lukman, dengan dipersingkatnya waktu uji publik, maka Komisi II DPR RI juga mempersingkat tahapan lainnya dari pilkada
serentak sehingga seluruhnya menjadi enam bulan.
Lukman memperkirakan, setelah draft RUU Pilkada disetujui menjadi RUU Pilkada usul inisiatif DPR RI, pada saat pembahasan dengan Pemerintah akan terjadi kompromi lagi soal waktu tahapan persiapan pilkada.
"Kalaupun ada kompromi, saya memperkirakan tidak berubah jauh, mungkin waktunya menjadi sekitar tujuh bulan," katanya.
Menurut Lukman, setelah draft RUU Pilkada disetujui menjadi RUU Pilkada usul inisiatif DPR RI, tahapan selanjutnya akan dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah, pada 14-17 Februari 2015. Selanjutnya, Komisi II DPR RI menargetkan RUU Pilkada ini bisa disetujui menjadi UU menjelang rapat paripurna penutupan masa sidang kedua, pada 18 Februari 2015.