REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri mengisyaratkan akan memanggil M Akil Mochtar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Wijdojanto.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit IV) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona, mengungkapkan, kemungkinan pemeriksaan tersebut mengingat status Akil pada saat itu sebagai pihak yang menangani perselisihan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, tahun 2010.
"Pemeriksaan terhadap Akil mungkin dilakukan karena kaitannya dengan kasus ini," kata Daniel saat dihubungi, Selasa (3/2).
Selain Akil, sambung Daniel, Polri juga akan memanggil Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Rabu (4/2).
"Panggilan sudah kita berikan, mudah-mudahan bisa hadir," kata dia.
Bambang, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu, tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Kasus itu terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.