Selasa 03 Feb 2015 16:36 WIB

Sprindik Samad tak Identik dengan Penetapan Tersangka

Rep: C09/ Red: Ilham
Klarifikasi Foto. Ketua KPK Abraham Samad menunjukan foto syur mirip dirinya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Klarifikasi Foto. Ketua KPK Abraham Samad menunjukan foto syur mirip dirinya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Mabes Polri untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham samad, tidak serta merta menjadikan Samad sebagai tersangka.

 

“Sprindik tidak identik dengan penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Muzakkir, saat dihubungi ROL, Senin (3/2).

 

Ia menjelaskan, tindakan penyidikan melalui sprindik dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan tindakan pidana. Sprindik dapat diartikan, penyidik diizinkan untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup atas suatu laporan tindak pidana.

 

“Penyidikan berarti menemukan bukti-bukti untuk memastikan bahwa dugaan terjadinya tindak pidana tersebut memang benar terjadi berdasarkan pengumpulan alat bukti,” kata dia.

 

Dalam kasus Samad,jika bukti yang ditemukan penyidik menunjukkan bahwa Samad bisa dijadikan tersangka, maka polisi akan menerbitkan lagi surat penetapan tersangka. Sehingga, sampai saat ini Abraham Samad masih belum bisa dikatakan sebagai tersangka. “Penetapan tersangka tergantung pada proses penyidikan,” ujar Muzakkir.

 

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Laporan itu dibuat oleh seorang wanita bernama Feriyani LIM.

 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie mengatakan,  Abraham Samad dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement