Selasa 03 Feb 2015 16:17 WIB

Priyo Budi: Dua Kubu Golkar Harus Saling Mengalah

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
 Priyo Budi Santoso (kiri) bersalaman dengan Sharif Cicip Sutarjo (kanan) saat perundingan pertama di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (23/12).
Foto: Antara/Rinaldi
Priyo Budi Santoso (kiri) bersalaman dengan Sharif Cicip Sutarjo (kanan) saat perundingan pertama di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Priyo Budi Santoso menghimbau agar dua kubu kepengurusan partainya islah. Kata dia, dari dua pengklaim kepengurusan harus ada yang mengalah. Jika tidak, konflik internal partai tersebut akan menumbangkan keberadaan partai berlambang beringin itu.

"Kalau tidak (islah) saya khawatir Golkar terbelah. Dan ini ada-lah awal kiamat bagi partai Golkar," kata Priyo, saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (3/2).

Meski begitu, Priyo menolak untuk menyebutkan, kelompok mana yang seharusnya mengalah. Akan tetapi, dikatakan bekas Wakil Ketua DPR RI ini, konflik internal Golkar sudah memberikan jalan keluar. Kata dia, PN Jakarta Pusat (Jakpus) sudah meminta agar sengketa pengurus partai harus lewat mekanisme Mahkamah Partai (MP) Golkar.

Hal tersebut dikatakan Priyo adalah kebijakan hukum yang adil untuk menyelesaikan perselisihan dua kubu. Pun dikatakan dia, Ketua Dewan Pembina Golkar, Akbar Tandjung, sudah memberikan dua jalan keluar. Antara lain, membentuk tim mediasi di dua kubu. Lalu, menyusun rencana untuk munas bersama.

Menurut Priyo, penyelesaian lewat MP Golkar memang punya hambatan tersendiri. Sebab, diakui olehnya, anggota pengadil dalam forum internal tersebut, sudah punya keberpihakan di antara Golkar Munas Bali dan Golkar Munas Ancol.

Itu mengapa, menurut Budi, mempertemukan dua kubu agar bisa membentuk tim penyelesaian bersama, adalah cara mudah dan murah untuk membentuk kepengurusan Golkar yang diakui masing-masing.

"Islah, ini yang harus didorong, selain menyerahkan penyelesaiannya di pengadilan ataupun mahkamah partai," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement