Selasa 03 Feb 2015 14:51 WIB

Sutan Bhatoegana Ditahan, Ini Komentar Demokrat

Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan partainya siap memberikan bantuan hukum kepada Sutan Bhatoegana yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

"Tentu Demokrat siap memberikan bantuan hukum sebagaimana juga kader-kader kami lainnya," kata Benny di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (3/2).

Dia mengatakan Sutan sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sudah ditahan. Menurut dia Demokrat menganggap itu adalah mekanisme yang sudah baku di KPK dalam menyelesaikan kasus yang ditangani.

"Tentu Pak Sutan akan siap menghadapi tuntutan san dakwaan jaksa di pengadilan untuk membuktikan apakah dia bersalah atau tidak," ujarnya.

Karena itu, dia menilai apa yang dilakukan KPK kepada Sutan merupakan hal yang biasa dilakukan institusi penegak hukum kepada seorang tersangka. Benny mengatakan penahanan Sutan bukan kejutan karena sudah diantisipasi prosesnya berjalan seperti itu.

"Jadi itu hal biasa yang dilakukan oleh KPK untuk siapapun yang menjadi status sebagai tersangka, jadi itu bukan kejutan dan itu sudah diantisipasi berjalan," ucapnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, seusai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement