Senin 02 Feb 2015 19:43 WIB

Jaksa Agung: Anggota Bali Nine Masuk Daftar Eksekusi Mati Tahap Dua

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung pastikan dua terpidana mati kasus narkotika yang merupakan warga negara Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua yang tak lama lagi akan segera dilaksanakan.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan ‎pihaknya akan menjalankan eksekusi mati walaupun kedua warga negara Australia tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Andrew dan Myuran masuk dalam gelombang eksekusi mati berikutnya," ‎katanya di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (2/2).

Ia menegaskan ‎pihaknya tidak akan terpengaruh oleh putusan PK dari Pengadilan Negeri Denpasar, pasalnya grasi yang diajukan kedua terpidana mati narkotika tersebut telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

"Belum ada kontak dari Pengadilan Negeri Denpasar. Saya tak akan pengaruhi mereka," ucapnya.

Menurutnya, kedua terpidana asal Australia itu mengajukan PK tanpa ada novum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK tersebut. Sehingga PK yang mereka ajukan tidak menghalangi jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap kedua terpidana mati tersebut.

"PK mereka tidak akan menunda eksekusi,karena grasi sudah turun," katanya.

Myuraman Sukuraman dan Andrew Chan merupakan dua terpidana mati sindikat narkotika internasional Bali Nine. Permintaan grasi dua terpidana mati itu pun sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Mereka diketahui menyeludupkan heroin seberat 8,3 kilogram dari Bali ke Australia. Keduanya divonis mati, lantaran menjadi otak penyeludupan barang haram tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement