Ahad 01 Feb 2015 07:35 WIB

Kasus Rumah Kaca Abraham Samad, IPW: Ada Enam Alat Bukti

Ketua KPK Abraham Samad bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua KPK Abraham Samad bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesia Police Watch (IPW) mengklaim telah mendapat informasi, dalam kasus Rumah Kaca Abraham Samad bahwa Polri sudah memiliki enam alat bukti.

“Buktinya, yakni laporan masyarakat, bukti rekaman, bukti CCTV, keterangan saksi, penjelasan ahli, dan

pengakuan pemilik apartemen,” tegas Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Ahad (1/2).

Dengan adanya keenam alat bukti ini, ujarnya,  tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk berlama-lama lagi memanggil dan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

“Bareskrim Polri harus segera melayangkan panggilan untuk memeriksa dan menahan Ketua KPK Abraham Samad dalam kasus Rumah Kaca,  yang selama ini dikatakannya sebagai bohong dan fitnah,” ujar Neta.

Padahal, imbuhnya, sesuai kesaksian Supriansyah, teman Samad pemilik apartemen dalam kasus Rumah Kaca itu, ada dua kali Samad melakukan pertemuan dengan elite parpol. Diduga pertemuan itu membahas keinginan Samad menjadi cawapres Jokowi.

Kasus Samad bermula dari laporan masyarakat Nomor LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Dalam laporan itu, Samad disebutkan pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement