Sabtu 31 Jan 2015 18:55 WIB

Tanggapan BW Soal Mangkirnya BG dari Panggilan KPK

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).   (Antara/Fanny Octavianus)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, -- Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Budi Gunawan kemarin tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait mangkirnya Komjen Budi Gunawan (BG) tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) angkat suara. BW meminta hal itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik saja.

"Penyidik punya mekanisme sendiri. Kalau saya berikan pernyataan, bisa tumbuhkan conflict of interest. Saya percaya pada teman-teman penyidik (KPK)," kata Bambang di sela pengukuhan Ketua MA HM Hatta Ali sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sabtu (31/1).

Mengenai praperadilan untuk Polri, BW menyatakan hal itu dilakukan masyarakat, bukan dari dirinya atau dari KPK. "Tiap orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan," katanya.

Sebaliknya, terkait gugatan praperadilan atas KPK yang diterima seorang hakim, BW menilai setiap lembaga atau institusi pasti ada orang yang bermasalah.

"Tetapi yang jauh lebih penting adalah mengelola supaya masalah-masalah itu bisa dikendalikan," katanya di sela acara pengukuhan yang juga dihadiri Wapres Jusuf Kalla dan sejumlah tokoh nasional itu.

Menurut dia, upaya untuk meminimalkan penyalahgunaan kewenangan adalah dengan terus melakukan perbaikan dan masyarakat juga harus terus mengontrol proses yang berlangsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement