REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama mempersilahkan warga DKI untuk membuat bangunan parkir komersial pribadi. Bahkan ia berjanji untuk memberi izin dan tidak menjatuhi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) pada bangunan parkir milik masyarakat.
"Silahkan buat empat sampai lima dek. Seperti rak. Saya tidak akan kenai KDB," tutur pria yang sering disapa Ahok itu, Jumat (30/1). Harga parkir pun akan diserahkan pada masing-masing pemilik bangunan parkir.
"Ya tinggal daftar ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) saja," kata Ahok menjelaskan prosedur untuk mendapatkan izin bangunan parkir.
Hal ini dilakukan sebagai solusi kekurangan lahan parkir di Jakarta. Maka itu parkir swasta diharap dapat membantu mengurangi permasalahan tersebut.
Pemprov hanya akan meminta bagi hasil yaitu sebesar 30 persen. Dimana artinya pemilik parkir harus memberikan 30 persen keuntungannya pada Pemprov. Dari angka 30 persen itu, 10 persennya dikembalikan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Ya itu sepuluh persen juga nanti balik lagi ke mereka," tutur Ahok. Oleh itu ia berharap masyarakat mampu memaksimalkan peluang ini.