Jumat 30 Jan 2015 13:32 WIB
Budi Gunawan tersangka

Pengacara Budi Gunawan: Surat Panggilan dari KPK tak Jelas

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
 Rasman Arif Nasution sebagai tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, memperlihatkan berkas ketika melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/1). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Rasman Arif Nasution sebagai tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, memperlihatkan berkas ketika melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/1). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan (BG), Razman Nasution mempertanyakan soal cara penyampaian surat pemeriksaan terhadap kliennya dari KPK. Ia menilai KPK terkesan tidak jelas dan sembunyi-sembunyi saat menyampaikan surat pemeriksaan.

"Beri surat jangan ngumpet-ngumpet dong. Jangan karena ada pengamanan, ada penjagaan jadi takut. Sebenarnya tidak usah takut sepanjang cara menyampaikannya elegan," tegasnya di Mabes Polri, Jumat (30/1).

Ia menjelaskan surat yang diterima dari KPK tertulis tanggal 26 Januari untuk pemeriksaan pada hari ini. Ia pun mempermasalahkan surat pemanggilan yang tidak terlampir tanda terima. Sehingga menurutnya tidak jelas siapa pengirim dan penerima surat.

"Saya pastikan pemanggilan pertama ini Komjen Pol Budi Gunawan tidak hadir ke KPK. Wong surat tidak jelas siapa pengirimnya," kata Razman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komjen Budi Gunawan tidak menghadiri panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang ia lakukan saat menjabat sebagai Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement