REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan besok, Jumat (30/1).
Budi Gunawan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang ia lakukan saat menjabat sebagai Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri.
Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mengatakan, belum mengetahui perihal panggilan tersebut.
"Saya ada info seperti itu dari media, tapi akan saya lacak dulu. Ini saya segera meluncur ke kediamannya (BG)," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).
Mengenai kemungkinan BG apakah akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak, Razman pun mengisyaratkan ketidakhadiran kliennya.
"Sepertinya belum. Lagian kan masih ada praperadilan. Idealnya selesai dulu putusannya kalau kita bicara hukum ideal ya. Nanti seperti apanya saya kabari. Saya konfirmasi," ujarnya.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 12 Januari 2015. Penerimaan hadiah itu diduga dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.