Kamis 29 Jan 2015 17:09 WIB
Polri vs KPK

KPK Klarifikasi Adanya TR Perintah Saksi BG untuk Mangkir

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjalan saat tiba memenuhi undangan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Jakarta, Selasa (27/1).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjalan saat tiba memenuhi undangan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Jakarta, Selasa (27/1).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai alasan ketidakhadiran sebagian besar saksi yang dipanggil untuk kasus Komjen Pol Budi Gunawan.

Bambang mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya telegram rahasia (TR) dari Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengenai siapa saja yang diperbolehkan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR yang Wakapolri itu setuju (saksi) untuk dipanggil dan TR lain yang menyatakan tak perlu datang," kata Bambang di Gedung Ombudsman RI, Kamis (29/1).

Bambang mengatakan, jika informasi tersebut ternyata benar, maka itu artinya telah terjadi upaya untuk menghalangi penyidikan. "Itu pelanggaran sebagaimana unsur-unsur pasal 21, 22, 23 UU Tindak Pidana Korupsi yaitu menghalangi penyidikan. Sekali lagi kami sedang mengklarifikasi," ujarnya.

Ia pun mengatakan, untuk mencegah agar para saksi yang dipanggil terus mangkir, penyidik KPK akan membuat surat panggilan dengan tembusan. "Kita akan memanggil tetapi kemudian dicantumkan tembusannya kepada Presiden," kata Bambang.

Untuk diketahui, dari sepuluh saksi yang pernah dipanggil KPK, hanya Mantan Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri Irjen Purn Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan. Syahtria telah menjalani dua kali pemeriksaan, yaitu pada 19 Januari lalu dan hari ini.

Sisanya, mangkir tanpa maupun dengan keterangan. KPK pun telah menjadwalkan pemanggilan tiga saksi lain hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement