Kamis 29 Jan 2015 02:00 WIB
Polri vs KPK

Polri Tegaskan tak Halangi Pemanggilan Saksi ke KPK

Rep: C07/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para saksi  yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan kembali tidak hadir. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menegaskan Polri tidak pernah melakukan penghalangan kepada angootanya untuk memberikan kesaksian di KPK.

“Sudah dari awal Mabes Polri menyampaikan bahwa kami menghormati mekanisme hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan KPK. Kami tidak akan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK” kata Ronny, Rabu (28/1).

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ada tiga saksi yang mangkir dari panggilan hari ini. Priharsa menyebutkan, ketiga saksi tersebut, yakni Widyaiswara Madya Sespim Polri Brigjen Pol Budi Hartono Untung, anggota Polri Triyono dan dari pihak swasta Liliek Hartati.

Ketidakhadiran ketiga saksi tersebut semakin menambah panjang daftar saksi kasus Budi Gunawan yang tidak hadir memenuhi panggilan. Hingga hari ini, sudah ada sembilan saksi yang mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

Dari sepuluh panggilan yang dilayangkan, hanya Irjen (Purn) Sathrya Sitepu yang hadir. Sisanya mangkir dengan berbagai alasan maupun tanpa keterangan.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 12 Januari 2015. Penerimaan hadiah itu diduga dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement