REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan Bambang Widjojanto belum tentu bisa dipidanakan oleh kepolisian sebelum Peradi memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut lebih dulu.
"Dalam Undang-Undang advokat, seorang advokat yang menjalankan tugasnya membuka sidang pengadilan itu tidak bisa dituntut pidana maupun perdata," kata Otto di kantor Peradi Jakarta, Rabu (28/1).
Namun yang menjadi persoalan, kata dia, Polri telah menangkap dan memeriksa Bambang terlebih dulu tanpa ada pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Peradi. "Sebenarnya, seharusnya, haruslah dulu dia (Bambang) diperiksa secara kode etik oleh Dewan Kehormatan Peradi," katanya.
Karena itu Otto mengatakan Peradi harus terlebih dulu mendengar keterangan dari Bambang Widjojanto agar informasi yang didapat jadi jelas dan tidak simpang siur. Pada pemeriksaan tersebut Peradi akan menentukan apakah dalam kasus Bambang Widjojanto bisa dipidanakan atau tidak.
Jika tak ada indikasi pidana, Peradi akan mengambil langkah-langkah dalam ranah etik profesi, namun apabila ada indikasi tindak pidana, Peradi akan menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian. "Oleh karena itu Bambang harus datang dulu ke sini (Peradi) untuk memberikan keterangan agar semuanya jelas," katanya.
Otto mengatakan, Bambang Widjojanto, harus memberikan keterangan secara langsung tanpa melalui perantara tim kuasa hukumnya agar informasi yang didapat tidak melenceng. Sebelumnya, tim kuasa hukum Bambang Widjojanto mendatangi kantor Peradi di Jakarta pada Senin (26/1) untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi atas anggotanya.
Dalam surat permohonannya, tim kuasa hukum meminta agar Peradi bisa mengambil alih kasus Bambang Widjojanto di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa oleh Peradi dalam ranah etik advokat.
Ketua Peradi sendiri menyatakan akan memberikan perlindungan hukum untuk Bambang sebagai anggota Peradi yang aktif sejak 2009 hingga 2012.