Rabu 28 Jan 2015 00:43 WIB

Ketua Komisi II DPR Nilai Pemilihan Kepala Daerah Harus Satu Paket

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Pemungutan suara dalam pilkada.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Pemungutan suara dalam pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan aturan tentang pasangan calon dalam Undang-Undang Pilkada perlu dirombak. Sebab dalam UU Pilkada tak mengatur tentang pemilihan Wakil Kepala Daerah.

"Seharusnya seperti pemilihan presiden. Kan juga dipilih dengan wakilnya," katanya saat dihubungi, Selasa (27/1).

Karena itu, menurutnya revisi UU Pilkada harus meliputi pemilihan kepala daerah, sekaligus wakilnya dalam satu paket. Rambe menjelaskan, UU Pilkada 2014 menggariskan bahwa pemilihan kepala daerah hanya untuk memilih gubernur, bupati, atau wali kota. Namun, pemilihan tersebut tak sekaligus memilih wakilnya.

Ia melanjutkan,  semangat perumusan UU Pilkada tahun lalu itu memang mengakomodir permasalahan politik di daerah-daerah. Sebab kebanyakan kepala daerah beserta wakilnya banyak yang tidak serasi. Bahkan pecah kongsi akibat perbedaan partai pengusung.

Namun menurut Rambe, persoalan tersebut bukan lantaran perbedaan faksi politik. Melainkan, karena kekosongan hukum tentang fungsi wakil kepala daerah. Karena itu, revisi UU Pilkada kali ini, menghendaki aturan yang jelas soal wakil kepala daerah.

Seperti diketahui, sejumlah fraksi di Komisi II DPR RI mendesak agar UU Pilkada direvisi kembali. Perubahan tersebut dilakukan karena pelaksanaan Pilkada hanya untuk memilih Kepa-la Daerah. Bukan bersama wakilnya.

Namun, sejumlah fraksi menilai pemilihan kepala daerah, harus satu paket dengan wakilnya. Sebab, dalam proses pemerintahan, peran kepala daerah bersama wakilnya semestinya dari produk pemilihan yang sama.

Dari 10 fraksi di Komisi II DPR RI, hanya fraksi Demokrat dan PDI Perjuangan yang tetap mempertahankan agar Pilkada hanya untuk memilih kepala daerah. Sebab, dikatakan dalam UUD 1945 tidak mengenal istilah wakil kepala daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement