REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Untuk menangani kisruh di tubuh KPK dan Polri, Presiden Jokowi telah membentuk tim independen.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai langkah tersebut diambil karena persoalan yang terjadi saat ini terkait masalah individu.
"Masalah hukum ini kan masalah orang per orang, bukan masalah lembaga yang harus kita selalu hormati," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (27/1).
JK juga menyatakan rasa prihatinnya terhadap polemik ini. Namun, ia optimis masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui jalur hukum.
"Ini ada masalah hukum, ya kita tentu sebagaimana pak Jokowi menyampaikan, diselesaikan secara hukum. Jangan ada friksi, jangan juga ada langkah-langkah yang mendiskreditkan lembaga," katanya.
Menurutnya, pembentukan tim independen ini juga merupakan hak Jokowi sebagai presiden. JK juga mengatakan pemanggilan sejumlah tokoh dilakukan untuk mendengar pandangan masing-masing pihak. Tim independen ini pun juga belum diresmikan karena belum memiliki payung hukum.
Lanjutnya, kemungkinan presiden juga masih akan memanggil sejumlah tokoh lainnya. "Masih banyak lagi mungkin, masih beberapa mungkin. Presiden akan mengundang untuk mendengar pandangan-pandangannya," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah membentuk tim independen guna menyelidiki fakta yang terjadi antara KPK dengan Polri. Ketujuh anggota tim independen tersebut yakni Oegroseno, Jimly Asshiddiqie, Tumpak Hatorangan Panggabean, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Ahmad Syafii Maarif.