Selasa 27 Jan 2015 11:48 WIB

DPR Kritik Pengerahan Personel TNI untuk Jaga KPK

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Mahfudz Siddiq
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mahfudz Siddiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dinilai sudah menyeret Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebab, KPK meminta bantuan pada TNI untuk ikut menjaga gedung KPK. Permintaan dari pimpinan KPK inipun disetujui oleh TNI sehingga mengerahkan pasukan untuk menjaga gedung KPK.

Komisi I DPR terkejut dengan pengerahan pasukan TNI untuk mengamankan gedung KPK ini. Sebab, secara prosedural, pengerahan pasukan TNI mengamankan gedung KPK tersebut tidak dibolehkan.

"Secara prosedur tidak boleh, karena permintaan pasukan TNI hanya boleh kepala daerah, Polri, dan Presiden, ini tidak tepat kalau KPK minta bantuan pengamanan," kata Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq di gedung parlemen.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, pengerahan pasukan untuk menjaga gedung KPK ini merupakan permintaan pimpinan KPK yang khawatir aparat Polri akan menggeledah serta menyita data-data dari ruang pimpinan KPK.

Permintaan pimpinan KPK pada TNI dinilai salah. Sebab, akan menyeret TNI pada konflik KPK dan Polri. "TNI juga harus menerapkan prosedur dalam tugas perbantuan pengamanan," ujarnya.

DPR sudah memberi peringatan pada Menteri Pertahanan soal pengerhan pasukan TNI untuk menjaga gedung KPK ini. Meskipun sudah ada pengerahan pasukan menjaga gedung KPK, DPR belum membicarakan sanksi yang dapat diterima oleh TNI karena menyalahi prosedur perbantuan pengamanan.

"Kita tidak bicara itu (sanksi)," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement